Wakil Bupati Ogan Komering Ulu berstatus tersangka

id tersangka, wakil bupati oku, Ogan Komering Ulu, korupsi, polisi, Johan Anuar

Palembang (ANTARA Sumsel) - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan Johan Anuar berstatus tersangka atas kasus penggelembungan dana pembelian lahan Tempat Pemakaman Umum di Baturaja.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo di Palembang, Sabtu, mengatakan, penetapan Johan sebagai tersangka setelah terlebih dahulu dilakukan gelar perkara oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi sehingga Johan Anuar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata," kata Djoko.

Terkait barang bukti yang disita untuk memenuhi peningkatan status, Djoko belum dapat menyebutkannya, namun ia memastikan bahwa akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

"Rencananya habis Lebaran haji akan dipanggil lagi," kata dia.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian tanah seluas 10 hektare ini terjadi pada 2012 dan baru terungkap pada 2014 setelah polisi mengamati terjadi kejanggalan dari sisi harga lahan yang dipatok terlalu tinggi yakni Rp6,1 miliar.

Pada saat kejadian Johan Anuar menjabat sebagai Ketua DPRD OKU dan pada kasus ini ia telah diperiksa sebanyak empat kali di Polda Sumsel.

Johan disebut salah seorang terdakwa yakni Hindirman selaku pemilik tanah di persidangan menerima aliran dana Rp1 miliar.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).

Keempatnya sudah menjalani persidangan dan pekan lalu menjalani agenda pembacaan tuntutan.