Pemkab Muba sosialisasi pengadaan tanah untuk umum

id pemkab muba, muba, sosialisasi, pengadaan tanah

Pemkab Muba sosialisasi pengadaan tanah untuk umum

Kegiatan sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (Foto Antarasumsel.com/14/Humas Muba)

...Kemajuan suatu daerah ditentukan ketersedian infrastruktur yang memadai. Namun terkadang dalam membangun sebuah infrastruktur, pemerintah sering dihadapkan pada masalah tentang penyiapan lahan...
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berupaya melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk lepentingan umum.

Untuk melakukan kegiatan sosialisasi tersebut, dioptimalkan tugas dan fungsi Bagian Tata Pemerintahan, kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Protokol Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Rusli SP pada acara pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut di Sekayu, Senin.

Menurut dia, sosialisasi peraturan tersebut sangat penting dilakukan, hal tersebut bertujuan agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengetahui tata cara pengadaan tanah yang benar menurut peraturan perundangan.

"Kemajuan suatu daerah ditentukan ketersedian infrastruktur yang memadai. Namun terkadang dalam membangun sebuah infrastruktur, pemerintah sering dihadapkan pada masalah tentang penyiapan lahan," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaan tanah, tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun, mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Selain itu, untuk pembebasan lahan harus ada ganti-rugi bagi kedua belah pihak yang sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.

Sementara pada kesempatan itu Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Muba Hendra Tris Tomy mengatakan, inti sosialisasi tersebut untuk mempermudah pembebasan lahan yang digunakan membangun fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, serta tidak membebani warga yang lahan atau tanahnya dipakai pemerintah untuk kegiatan proyek pembangunan.

"Masyarakat yang lahannya diambil untuk kepentingan proyek pembangunan, harus diberikan ganti rugi yang sesuai, sehingga tidak ada aksi protes yang dapat memicu konflik yang selama ini sering terjadi ketika dilakukan pembangunan yang melibatkan lahan milik masyarakat," ujar Hendra.