KPK telusuri aset milik dua tersangka bersumber proyek fiktif Waskita

id WASKITA KARYA, ASET, YULY ARIANDY SIREGAR, FAKIH USMAN, SUBKONTRAKTOR FIKTIF, PROYEK FIKTIF,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara pal

KPK telusuri aset milik dua tersangka bersumber  proyek fiktif Waskita

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa saksi ibu rumah tangga, Risa Aliyatun Nikmah, sebagai cara menelusuri aset-aset milik dua tersangka yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya, Rabu. 

Nikmah diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS, penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya merugikan negara Rp202 miliar

Selanjutnya, KPK pada Rabu (21/10) juga memeriksa Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor/mantan Direktur PT Bajra Bumi Nusantara Tahun 2012-2014, Rida'i, sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FU, penyidik juga mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," ujar Ali.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus proyek fiktif Waskita Karya rugikan negara Rp186 miliar

KPK, Rabu (21/10) juga memeriksa mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana, sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT Waskita Karya di rekening bank miliknya.

Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka Usman sebagai saksi untuk Subana dan kawan-kawan. "Penyidik mengonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata Fikri.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani, Subana, Usman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman, dan Siregar.

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca juga: KPK telusuri aliran uang ke berbagai pihak kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.