Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Tujuh orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman/mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan nama ketujuh saksi itu, yaitu Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, dokter Wisnu Wardana, direktur utama atau staf lain yang ditunjuk di PT Pembangunan Persero, Direktur MER Engineering Ari Prasodo, serta dua notaris masing-masing Jelly Eviana dan Zarius Yan.
Baca juga: Jajaran komisaris dan direksi PT Waskita Karya dirombak
Baca juga: PT WK rampungkan ruang rawat isolasi RSUP Fatmawati
Selain Fathor, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Fathor, Yuly, dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Baca juga: Ada proyek fiktif, KPK panggil direktur keuangan Waskita Karya
Baca juga: KPK panggil Direktur Waskita Beton Precast kasus proyek di IPDN
Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.
Ke-14 proyek itu, yakni proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara satu tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Jumat, 27 Januari 2023 12:22 Wib
Arif ungkap Sambo sempat marah saat timsus olah TKP tanpa izinnya
Jumat, 13 Januari 2023 16:40 Wib
Kuasa hukum Arif Rachman sebut JPU keliru artikan ankum kliennya
Selasa, 8 November 2022 16:33 Wib
Tim kuasa hukum Arif Rachman sampaikan nota keberatan terkait persidangan pembunuhan Brigadir J
Jumat, 28 Oktober 2022 16:25 Wib
Pelatih Bima Sakti akui timnas U-16 kekurangan kiper sebelum Piala AFF 2022
Senin, 1 Agustus 2022 7:38 Wib
Ragam makanan dan tradisi Kazakhstan di bulan Syawal
Senin, 23 Mei 2022 13:56 Wib
Kejagung tahan Rennier Abdul terkait korupsi PT. Asabri
Sabtu, 12 Maret 2022 15:23 Wib
Dokter ingatkan kurang olahraga bisa picu risiko diabetes
Selasa, 16 November 2021 14:05 Wib