KPK panggil 14 saksi kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya merugikan negara Rp202 miliar

id WASKITA KARYA, DESI ARRYANI, SUBKONTRAKTOR FIKTIF, KPK,kerugian negara,proyek fiktif,202 miliar,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara

KPK panggil 14 saksi kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya merugikan negara Rp202 miliar

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).

"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk tersangka DSA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK telusuri aliran uang ke berbagai pihak kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya

14 saksi, yakni Antonius Y Tyas Nugroho dari Kanwil Jakarta PT Waskita Karya, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, Kasie Keuangan Proyek Padamaran PT Waskita Karya Joni Putra, Kabag Pengendalian Sipil PT Waskita Karya Mohamad Indrayana.

Kemudian, Kabag SDM PT Waskita Karya Raden Bambang Widhyantoro, Kepala Kantor Cabang Riau PT Waskita Karya Tri Hartanto, Kepala Proyek Benoa 4 PT Waskita Karya Julizar Kurniawan, Direktur Keuangan Waskita Toll Road Rudi Purnomo, SVP Accounting PT Waskita Karya Inggir Elerida Lumbantoruan.

Selanjutnya, staf admin kantor PT Waskita Karya Agus Winarno, Ketua Koperasi PT Waskita Karya Ari Wibowo, Manager Human Capital PT Waskita Karya Riftan Wisesa, Staf Bagian Keuangan PT Waskita Karya Tri Yuharlinan, dan mantan auditor PT Waskita Karya M Noor Utomo.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus proyek fiktif Waskita Karya rugikan negara Rp186 miliar

Selain Desi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif Waskita

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.