Bangkok (ANTARA) - Kabinet di Thailand pada Selasa menyetujui draf revisi undang-undang narkotika guna membuka jalan bagi pihak swasta untuk memproduksi dan menjual ganja (mariyuana) bagi kebutuhan medis, kata sejumlah pejabat terkait.
Tradisi menggunakan ganja untuk mengurangi kelelahan dan rasa sakit mendorong Thailand jadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalisasi mariyuana untuk keperluan riset dan medis pada 2017. Namun, saat itu hanya pemerintah yang diperbolehkan menanam mariyuana.
Usai menghadiri pertemuan kabinet, wakil juru bicara pemerintah, Traisuree Taisaranakul, mengatakan draf revisi UU yang diusulkan pemerintah memungkinkan pasien, pelaku usaha, dan para ahli kesehatan untuk memproduksi, mengekspor, mengimpor dan menjual ganja.
"Undang-Undang ini akan mendorong industri farmasi dan meningkatkan kompetisi yang penting bagi Thailand agar menjadi negara terdepan dalam mengembangkan kanabis (turunan mariyuana, red) untuk keperluan medis," kata Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul kepada para awak media.
Thailand telah menghapus ekstrak kanabis dalam daftar narkoba, bahkan membuka klinik mariyuana.
Namun, aturan hukum di Thailand masih memasukkan kanabis dalam narkoba kategori lima, sehingga siapa pun yang memiliki barang tersebut secara ilegal dapat dipenjara selama 15 tahun dan didenda sampai 1,5 juta baht (sekitar Rp701 juta).
Rancangan revisi UU usulan pemerintah itu akan kembali dievaluasi sebelum diserahkan ke parlemen.
Sejauh ini, Kolombia dan Kanada telah melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis dan kesenangan. Namun, tanaman itu masih dianggap tabu dan ilegal oleh banyak negara di Asia Tenggara. Bahkan, beberapa negara mengenakan hukuman yang keras terhadap penyalahgunaan mariyuana.
Penyelundup mariyuana terancam divonis hukuman mati di Singapura, Indonesia, dan Malaysia.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Menkum tegaskan ibu kota masih di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selasa, 19 November 2024 15:43 Wib
Dirjen HAM soroti peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum, desak revisi UU SPPA
Minggu, 15 September 2024 16:00 Wib
Pemprov Sumsel revisi RTRW untuk kembangkan pemanfaatan ruang laut
Jumat, 9 Agustus 2024 15:27 Wib
Revisi PP Minerba buka peluang ormas agama kelola tambang batu bara
Jumat, 31 Mei 2024 16:45 Wib
Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster
Senin, 12 Februari 2024 10:25 Wib
Puan sebut perangkat desa setuju revisi UU Desa dibahas usai pemilu
Selasa, 6 Februari 2024 13:02 Wib
Rupiah menguat setelah revisi data PDB AS kuartal III-2023
Jumat, 22 Desember 2023 16:25 Wib
Rupiah diperkirakan melemah setelah revisi data PDB AS lebih tinggi
Kamis, 30 November 2023 11:53 Wib