Buronnya Djoko Tjandra bukti lemahnya integritas oknum penegak hukum di Indonesia

id Unri,penegak hukum,polisi,kejaksaan,integritas polri,Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara pal

Buronnya Djoko Tjandra bukti lemahnya integritas oknum penegak hukum di Indonesia

Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). Djoko menjadi terdakwa dalam kasus Bank Bali yang melibatkan dana sekitar 904 milliar rupiah. FOTO ANTARA/Maha Eka Swasta/mp/aa.

Provinsi Riau (ANTARA) - Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendy mengatakan munculnya kasus Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih menjadi buronan membuktikan lemahnya integritas oknum penegak hukum.

"Jika aparat penegak hukum yang menangani kasus Djoko Tjandra itu memiliki integritas maka kasus itu tidak mungkin terjadi, kesalahan serupa sesungguhnya sering terjadi di masa lalu dan itu dapat dijadikan pelajaran berharga bagi penegak hukum," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat, menanggapi  lebih dari satu dekade menghilangnya buronan Kejaksaan Agung, yakni Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Baca juga: Pemberian surat sehat bebas virus corona burunan kelas kakap Djoko Tjandra libatkan Brigjen Prasetijo

Lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra dinilai sebagai tamparan keras bagi lemahnya aparat penegak hukum di Indonesia.

Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.

Kasus Djoko Tjandra , kata Erdianto lagi, sangat memalukan karena tidak hanya melibatkan satu instansi saja, tapi banyak instansi. Menurut Erdianto, perlu ada sanksi yang berat untuk kasus serupa agar tidak terulang.

"Oleh karena itu harus ada sanksi pidana dalam penanganan oknum terlibat karena sikap mereka sudah mencederai rasa keadilan publik dan dapat dikualifikasi sebagai obstruction of justice, menghambat atau menghalangi penegakan hukum kasus korupsi," katanya.


Baca juga: Berikan surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di Provost Mabes Polri dua pekan
Baca juga: Ada surat jalan dari oknum polisi, Menkopolhukam serahkan persoalan surat jalan Djoko Tjandra ke internal Polri