Presiden: IPK masukan pemerintah dan penegak hukum untuk perbaiki diri

id presiden joko widodo,indeks persepsi korupsi

Presiden: IPK masukan pemerintah dan penegak hukum untuk perbaiki diri

Tangkap layar Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7-2-2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperbaiki diri.

Presiden mengakui bahwa IPK menjadi salah satu indeks yang senantiasa dicermati pemerintah sebagai bahan masukan perbaikan pemerintah. Selain IPK, juga Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Negara Hukum, dan Indeks Daya Saing Global.

"Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Diketahui bahwa Transparency International Indonesia (TII) pada akhir bulan lalu merilis IPK Indonesia tahun 2022 senilai 34 di peringkat ke-110 dari 180 negara atau melorot empat poin dan 14 peringkat dari nilai 38 dan urutan ke-96 pada tahun 2021.

IPK dari TII mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori dengan pengurutan skor 0—100 merujuk dari paling korup hingga paling bersih.

"Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel," ujar Jokowi.



Kepala Negara menjabarkan bahwa pemerintahannya terus berusaha mengembangkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, kemudian sistem perizinan berbasis teknologi informasi terintegrasi pusat dan daerah, yakni Online Single Submission (OSS), serta pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga pemerintahan melalui e-katalog.

Dalam hal penindakan, lanjut Presiden, pemerintah juga telah dan akan terus melakukan pengejaran serta penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.

"Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya," kata Jokowi.

Sementara itu, di level hubungan antarnegara, pemerintah juga telah menggunakan kedudukan Keketuaan G20 untuk menyepakati agenda prioritas pemberantasan korupsi akan terus dilakukan. Hal serupa, kata Jokowi, juga akan dilanjutkan dalam peran Keketuaan ASEAN 2023.

"Sebagai Ketua ASEAN Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," katanya.

Oleh karena itu, Presiden mengingatkan kembali seluruh jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, untuk terus memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan kepada jajaran aparat penegakan hukum untuk melakukan tugasnya dengan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan keterangan pers tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.