Baturaja (ANTARA) - Anggota Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap AR (18), tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban AW (14) seorang anak di bawah umur warga Desa Saungnaga, Kecamatan Peninjauan.
"Korban merupakan tetangga pelaku sendiri," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Minggu.
Dia mengemukakan, pelaku ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tuanya tanpa melakukan perlawanan.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB saat pelaku main ke rumah korban yang saat itu sedang dalam keadaan sepi.
"Melihat situasi sepi, timbul niat jahat pelaku untuk memperkosa korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan di Unit PPA Polres OKU," ujarnya.
Berita Terkait
Pelaku pembunuhan siswi SMP ditangkap dengan dua betis ditembak
Senin, 16 Desember 2024 21:59 Wib
Ditinggal ibu kerja ke Arab, seorang gadis jadi korban bejat ayah kandung
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Robinho jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 9:18 Wib
Polisi tangkap pimpinan ponpes pelaku pemerkosaan santriwati
Sabtu, 10 Februari 2024 11:04 Wib
Dilaporkan perkosa anak sambung, seorang pria diperiksa
Senin, 15 Januari 2024 8:28 Wib
Polisi tetapkan empat tersangka pemerkosa wanita 18 tahun
Rabu, 1 November 2023 10:31 Wib
Polisi amankan pelaku pemerkosa anak di bawah umur
Kamis, 26 Oktober 2023 20:27 Wib
Polisi bentuk tim buru pengemudi ojol pemerkosa WNA Brazil di Bali
Selasa, 8 Agustus 2023 9:47 Wib