Pajak hotel dan restoran di Banyuasin selama masa pandemi tidak dipungut

id pemkab banyuasin,banyuasin,pajak hotel dan restoran,pajak hotel dan restoran banyuasin,sumsel,tidak pungut pajak

Pajak hotel dan restoran di Banyuasin selama masa pandemi tidak dipungut

Bupati Banyuasin Askolani. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuasin/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memutuskan tidak memungut pajak di empat sektor yakni hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk merespon pelemahan ekonomi dampak dari pandemi COVID-19.

Bupati Banyuasin Askolani di Pangkalan Balai, Minggu, mengatakan kebijakan ini sudah berlangsung sejak 3 April 2020 untuk mengurangi beban para pelaku usaha yang paling terdampak ekonomi akibat penyebaran virus corona.

“Harapan kami dengan adanya kebijakan ini, pengusaha tidak sampai mem-PHK karyawannya,” kata dia.

Pemerintah tidak menyangkal bahwa sektor hotel dan restoran mengalami penurunan pendapatan yang sangat signifikan akibat pandemi COVID-19 karena diminta menutup usahanya.

Jika diizinkan beroperasi untuk sektor tertentu maka ada pembatasan waktu yang diberikan oleh pemerintah.

Namun, saat ini Banyuasin memasuki masa normal baru sehingga restoran dan hotel diizinkan untuk beroperasi seperti biasa. Terkait pembayaran pajaknya, Askolani mengatakan dirinya telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memantau kondisi terkini.

“Jika sudah normal (ada pemasukan), ya akan dipungut kembali pajaknya,” kata dia.

Ia mengharapkan pelaku usaha ini juga dapat memahami karena sektor pajak hotel dan restoran menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah.

Pada 2019, Banyuasin membukukan PAD senilai Rp127 miliar atau melampaui target karena pada 2018 hanya mengumpulkan Rp80 miliar.