Palembang (ANTARA) - Kilang Pertamina Plaju Palembang membentuk kelompok masyarakat pengawasan perikanan (pokmaswas) untuk penyelamatan sumber daya air bersama Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
"Kami bersama Dinas Perikanan Banyuasin pada Maret 2025 ini membentuk pokmaswas untuk melakukan aksi nyata penyelamatan sumber daya air terutama dari kegiatan penangkapan dan pemancingan ikan menggunakan alat atau bahan kimia yang bisa mengancam kelestarian biota air," kata Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR RU III Plaju Perliansyah di Palembang, Senin.
Menurut dia, Kilang Pertamina Plaju terus mendukung upaya penyelamatan dan pelestarian sumber daya ikan di Kabupaten Banyuasin yang masuk dalam wilayah operasional perusahaan.
Pembentukan pokmaswas berawal dari keresahan terhadap keberlangsungan sumber daya perikanan di Sumatera Selatan yang semakin menurun jumlah varietasnya seperti ikan belida.
Ikan Belida (Chitala Lopis) yang hidup di perairan Sungai Musi ditetapkan sebagai ikan yang terancam punah oleh IUCN Redlist.
Penurunan jumlah varietas dan ancaman kepunahan itu tentu dipengaruhi oleh berbagai aspek, salah satunya aspek sosial yakni masih maraknya praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dengan cara menggunakan arus listrik (menyetrum) dan racun.
"Karena itu pihaknya memandang perlunya sinergisitas dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan -stakeholder- terkait, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagai pemangku kebijakan," katanya.
Dia menjelaskan, pada 2024 Kilang Pertamina Plaju telah mengadvokasi Dinas Perikanan Banyuasin untuk melakukan aksi nyata atas maraknya praktik 'illegal fishing' dan membuat skema penyelamatan (rescue) ikan belida dengan menerbitkan SK No: 72/KPTS/DISKAN/2024 Tentang Pelarangan Penangkapan Ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan dan pelestarian ikan belida.
Regulasi itu mengatur tentang larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan, seperti setrum, racun, dan bahan peledak.
Sebagai langkah lanjut, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin membentuk kelompok masyarakat pengawas perikanan (pokmaswas) sebagai kontrol sosial.
"Dengan didukung Kilang Pertamina Plaju, Dinas Perikanan dan Penyuluh Perikanan telah membentuk satu Pokmaswas di Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I, yang kemudian menjadi Pilot Project Penyelamatan Sumber Daya Perikanan di Banyuasin," kata Perli.
Sementara Bupati Banyuasin Askolani ketika melantik Pokmaswas di lingkungan Kecamatan Banyuasin I beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian populasi ikan di wilayah perairan kabupaten setempat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan setrum, racun, dan alat tangkap yang dilarang oleh undang undang. Mari kita jaga sama-sama sumber daya perairan di Banyuasin,” ujarnya.
Sesuai Pasal 84 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp1,2 miliar.
“Saya mengajak masyarakat memaksimalkan peran pokmaswas, sehingga dapat menjadi penjaga dan pengawas sumberdaya perikanan di wilayahnya masing masing,” kata Bupati Askokani.
Kilang Plaju bentuk pokmaswas untuk penyelamatan sumber daya air

Bupati Banyuasin Askolani bersama pimpinan dan pekerja Kilang Pertamina Plaju pada acara pembentukan Pokmaswas di lingkungan Kecamatan Banyuasin I. ANTARA/HO/Kilang Plaju.