Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan jajaran mengamankan 43 tersangka pengedar dan 23 pemakai narkoba dalam sepekan terakhir
Dari tangan para tersangka disita barang bukti 639,94 gram sabu-sabu, 79,51 gram ganja, 73 butir pil ekstasi, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.
Dengan diamankannya para tersangka dan digagalkannya beredar tiga jenis narkoba itu berhasil diselamatkan 4.381 generasi muda penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang itu.
Jajaran Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.
Siapa pun yang terbuki menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujarnya menegaskan.
Selain memberantas narkoba, pihaknya juga berupaya menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencuriaan dengan pemberatan dan tindakan lain yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Untuk menekan kasus tindak kejahatan tersebut, tim Direktorat Reskrimum Polda Sumsel beserta jajaran Polres/Polrestabes mengungkap 32 kasus tindak pidana.
Berdasarkan pengungkapan kasus tindak pidana tersebut tercatat 20 kasus pencurian dengan pemberatan, delapan kasus pencurian dengan kekerasan, dan empat kasus penganiayaan berat, kata Kabid Humas Polda Sumsel.