KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Verra terkait suap proyek di Dinas PUPR
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai NasDem Verra Erika dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Verra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS). Adapun pemanggilan KPK terhadap Verra dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Muara Enim 2014—2019. Verra pun kembali terpilih untuk periode 2019—2024.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Penyidik KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Mardalena terkait kasus suap di PUPR
Baca juga: Ketua KPK Firli sebut tersangka dihadirkan saat konferensi pers untuk keadilan
Untuk diketahui, Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Senin (27/4).
Aries H.B. diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan. ROF juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB hingga 25 Juni 2020
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Verra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS). Adapun pemanggilan KPK terhadap Verra dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Muara Enim 2014—2019. Verra pun kembali terpilih untuk periode 2019—2024.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Penyidik KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Mardalena terkait kasus suap di PUPR
Baca juga: Ketua KPK Firli sebut tersangka dihadirkan saat konferensi pers untuk keadilan
Untuk diketahui, Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Senin (27/4).
Aries H.B. diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan. ROF juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB hingga 25 Juni 2020
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.