Palembang (ANTARA News Sumsel) - Masyarakat Transportasi Indonesia menilai pengangkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan lebih baik dan efektif melalui akses sungai.
"Jalan yang bagus itu rangking 1 sungai, karena tidak mengganggu tekanan, rangking 2 baru kereta api, kami melihat lebih baik lewat sungai sebab Sumsel banyak sungainya," kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Sumsel Erika Bukhori, Selasa (6/11).
Menurutnya pengangkutan batu bara memang tidak mungkin melalui jalan umum karena karakteristik jalan umum tidak sebanding dengan beban truk batu bara, pihaknya pun menyambut baik pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012.
Sehingga operasionalnya dikembalikan ke Perda Nomor 55 Tahun 2010 tentang pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara yang melarang truk batu bara lewat jalan umum Kabupaten Lahat serta Muara Enim.
Dia menjelaskan sebenarnya tanpa ada perda atau pergub, perusahaan batu bara tetap tidak boleh menggunakan jalan umum sebagai akses truk, karena sudah ada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 19 yang mengklasifikasi jalan menurut kelas jalan terutama poin D.
Poin D menyatakan aanya jalan kelas khusus yakni jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
"Artinya kan mau ada gak ada ya harus di ada-adakan jalan khusus angkutan batu bara itu, perusahaan untungnya bisa Rp 1 triliun, masa buat jalan khusus tidak bisa? sedangkan jalan umum dibangun dengan dana hanya miliaran rupiah makainya ramai-ramai, jalan umumnya rusak mereka untung terus," jelas Erika Bukhori.
Dia menambahkan pekerjaan rumah pemprov sumsel ke depan mungkin harus mulai merencanakan pembangunan bangunan penerus (lock) dan bendungan (dam) untuk mengatur alur lalu llintas sungai, karena Sumsel punya banyak sungai.