Inilah beberapa sanksi bagi pelanggar PSBB di Kota Palembang
Semua wajib ikut serta PSBB tanpa terkecuali, hari ini sudah berlaku agar dipatuhi
Palembang (ANTARA) - Wali Kota Palembang H Harnojoyo menjelaskan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota ini yang mulai hari ini Rabu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam peraturan wali kota (Perwali) yakni pasal lima ayat 3 menerangkan bahwa selama pemberlakuan PSBB setiap warga wajib melaksanakan hidup sehat-bersih.
Kemudian menggunakan masker di luar rumah, tetap di rumah kecuali untuk kegiatan yang dilarang dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, kata Harnojoyo dalam keterangan resminya di Palembang, Rabu.
"Jika tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi paling ringan diberi teguran hingga sanksi berupa denda Rp250.000 atau kerja sosial seperti tercantum dalam pasal 28," kata dia.
Ia menjelaskan, pada pasal ayat 4, PSBB membatasi tujuh jenis yakni kegiatan pembelajaran institusi pendidikan, aktifitas kantor, kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial-budaya, dan pergerakan orang menggunakan moda transportasi.
Bagi pelanggar akan dikenakan denda maksimal seperti dalam pasal 29 hingga 36. Kemudian pasal 9 ayat 2 merincikan pembatasan aktivitas bekera yakni bekerja di rumah, pembatasan jam operasional kerja maksimal lima jam setiap hari, dan pembatasan kantor hanya diisi sepertiga dari seluruh pekerja jika jumlah pekerja lebih dari lima orang.
Baca juga: Hari ini PSBB Kota Palembang diberlakukan, Polda persiapkan personel di lapangan
Baca juga: Wali Kota Palembang batasi jam operasional dunia usaha hanya 5 jam saja saat PSBB
Namun, pasal 9 ayat 2 itu tidak berlaku bagi TNI-Polri, kantor perwakilan negara atau organisasi internasional urusan diplomatik, BUMN-BUMD sektor urusan kebutuhan pokok, serta pelaku usaha di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar (objek vital nasional) dan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu pasal 10 ayat 3 menerangkan kewajiban restoran atau rumah makan wajib membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang alias tidak ada makan ditempat dengan memperhatikan jarak antrian dan melakukan ukur suhu tubuh pembeli.
Sementara pada Pasal 11 ditegaskan kembali jika pelaksanaan kegiatan ibadah berlangsung di rumah masing-masing dan kegiatan agama menyesuaikan imbauan Kemenag.
Meski secara umum Peraturan Wali Kota (Perwali) membatasi kegiatan sosial-budaya, namun dalam pasal 17 kegiatan khitan, menikah dan pemakama tetap dapat dilaksanakan dengan syarat hanya dihadiri maksimal lima orang untuk khitan, 10 orang untuk pernikahan dan jumlah terbatas untuk pemakaman.
Terkait pergerakan kendaraan, pasal 18 mengatur pembatasan jumlah orang hanya 50 persen dari kapasitas mobil angkutan pribadi dan umum, KTP penumpang kendaraan pribadi harus satu alamat/keluarga, penumpang tidak boleh kondisi sakit, jasa ojek daring hanya boleh membawa barang (tidak boleh penumpang) serta jarak antar penumpang minimal satu meter.
Baca juga: Tukang ojek minta kompensasi selama PSBB di Palembang
Bagi pelanggar aturan pergerakan kendaraan yang membawa lebih dari 50 persen kapasitas penumpang dikenakan sanksi maksimal denda Rp1 juta (pasal 37), sedangkan penumpang tidak pakai masker denda maksimal Rp250.000.
"Semua wajib ikut serta PSBB tanpa terkecuali, hari ini sudah berlaku agar dipatuhi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menambahkan.
Kota Palembang mulai menerapkan PSBB untuk memutus penyebaran COVID-19 setelah peraturan wali kota nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaannya disetujui Guernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Perwali Palembang nomor 14 tahun 2020 tersebut resmi berlaku, Selasa, berisi 41 pasal dalam 10 bab yang mengatur seluruh komponen penerapan PSBB, namun penerapan selama lima hari pertama terhitung sebatas sosialisasi dan efektif penuh pada H+2 lebaran.
"PSBB diterapkan mulai hari ini dan berlaku sampai 2 Juni, fokus PSBB menurunkan jumlah kasus COVID-19 di Palembang," ujar Harnojoyo
Kemudian menggunakan masker di luar rumah, tetap di rumah kecuali untuk kegiatan yang dilarang dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, kata Harnojoyo dalam keterangan resminya di Palembang, Rabu.
"Jika tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi paling ringan diberi teguran hingga sanksi berupa denda Rp250.000 atau kerja sosial seperti tercantum dalam pasal 28," kata dia.
Ia menjelaskan, pada pasal ayat 4, PSBB membatasi tujuh jenis yakni kegiatan pembelajaran institusi pendidikan, aktifitas kantor, kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial-budaya, dan pergerakan orang menggunakan moda transportasi.
Bagi pelanggar akan dikenakan denda maksimal seperti dalam pasal 29 hingga 36. Kemudian pasal 9 ayat 2 merincikan pembatasan aktivitas bekera yakni bekerja di rumah, pembatasan jam operasional kerja maksimal lima jam setiap hari, dan pembatasan kantor hanya diisi sepertiga dari seluruh pekerja jika jumlah pekerja lebih dari lima orang.
Baca juga: Hari ini PSBB Kota Palembang diberlakukan, Polda persiapkan personel di lapangan
Baca juga: Wali Kota Palembang batasi jam operasional dunia usaha hanya 5 jam saja saat PSBB
Namun, pasal 9 ayat 2 itu tidak berlaku bagi TNI-Polri, kantor perwakilan negara atau organisasi internasional urusan diplomatik, BUMN-BUMD sektor urusan kebutuhan pokok, serta pelaku usaha di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar (objek vital nasional) dan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu pasal 10 ayat 3 menerangkan kewajiban restoran atau rumah makan wajib membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang alias tidak ada makan ditempat dengan memperhatikan jarak antrian dan melakukan ukur suhu tubuh pembeli.
Sementara pada Pasal 11 ditegaskan kembali jika pelaksanaan kegiatan ibadah berlangsung di rumah masing-masing dan kegiatan agama menyesuaikan imbauan Kemenag.
Meski secara umum Peraturan Wali Kota (Perwali) membatasi kegiatan sosial-budaya, namun dalam pasal 17 kegiatan khitan, menikah dan pemakama tetap dapat dilaksanakan dengan syarat hanya dihadiri maksimal lima orang untuk khitan, 10 orang untuk pernikahan dan jumlah terbatas untuk pemakaman.
Terkait pergerakan kendaraan, pasal 18 mengatur pembatasan jumlah orang hanya 50 persen dari kapasitas mobil angkutan pribadi dan umum, KTP penumpang kendaraan pribadi harus satu alamat/keluarga, penumpang tidak boleh kondisi sakit, jasa ojek daring hanya boleh membawa barang (tidak boleh penumpang) serta jarak antar penumpang minimal satu meter.
Baca juga: Tukang ojek minta kompensasi selama PSBB di Palembang
Bagi pelanggar aturan pergerakan kendaraan yang membawa lebih dari 50 persen kapasitas penumpang dikenakan sanksi maksimal denda Rp1 juta (pasal 37), sedangkan penumpang tidak pakai masker denda maksimal Rp250.000.
"Semua wajib ikut serta PSBB tanpa terkecuali, hari ini sudah berlaku agar dipatuhi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menambahkan.
Kota Palembang mulai menerapkan PSBB untuk memutus penyebaran COVID-19 setelah peraturan wali kota nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaannya disetujui Guernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Perwali Palembang nomor 14 tahun 2020 tersebut resmi berlaku, Selasa, berisi 41 pasal dalam 10 bab yang mengatur seluruh komponen penerapan PSBB, namun penerapan selama lima hari pertama terhitung sebatas sosialisasi dan efektif penuh pada H+2 lebaran.
"PSBB diterapkan mulai hari ini dan berlaku sampai 2 Juni, fokus PSBB menurunkan jumlah kasus COVID-19 di Palembang," ujar Harnojoyo