Sosok - Menhub Budi Karya saat jalani perawatan sempat dua kali positif COVID-19

id Kemenhub,Menhub,COVID-19,menhub budi karya,budi karya dua kali terkena covid,virus corona,info covid-19

Sosok - Menhub Budi Karya saat jalani perawatan sempat dua kali positif COVID-19

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat video conference dengan Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan, Rabu (13/5/2020). ANTARA/Aprionis

Pihak RSPAD yang merawat Menhub juga telah menegaskan bahwa hasil dua tes PCR terakhir juga membuktikan Menhub telah bebas COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat dua kali dinyatakan positif terinfeksi virus corona baru atau COVID-19 saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkata Darat (RSPAD) Jakarta beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemehub) Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu menjelaskan Menhub Budi Karya Sumadi dinyatakan positif COVID-19 pada 14 Maret 2020 dan menjalani perawatan di RSPAD.

Saat dirawat di RSPAD, Menhub menjalani tes PCR pertama dan hasilnya dinyatakan negatif.

Namun, lanjut dia, 15 hari kemudian Menhub dinyatakan positif setelah menjalankan tes kedua.

Sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19, pasien dinyatakan bebas COVID-19 jika dua kali tes PCR hasilnya berturut-turut negatif.
Baca juga: Menhub Budi Karya langsung geber kerja setelah sembuh COVID-19, sudah pimpin tujuh kali rapat
 

“Menhub dinyatakan positif kembali, di mana saat itu masih dalam perawatan dokter RSPAD,” kata Adita.

Kemudian, pada 27 April 2020, Menhub Budi Karya dinyatakan sembuh oleh dokter Budi Sulistya, Sp THT, Wakil Kepala RSPAD.

Adita mengatakan saat ini Menhub Budi Karya dalam kondisi sehat dan telah aktif kembali sebagai Menteri Perhubungan sejak 27 April 2020.

“Pihak RSPAD yang merawat Menhub juga telah menegaskan bahwa hasil dua tes PCR terakhir juga membuktikan Menhub telah bebas COVID-19, katanya.

Budi Karya kembali aktif menjalankan tugas sebagai Menhub per 5 Mei 2020 setelah tugasnya sempat dilaksanakan Luhut Panjaitan.