Dodi Reza ingatkan distributor di Muba tidak timbun barang kebutuhan pokok

id Musi Banyuasin,Bupati Musi Banyuasin,Bupati Muba,Dodi Reza Alex,Kabupaten Musi Banyuasin,distributor kebutuhan pokok,bar

Dodi Reza ingatkan distributor di Muba tidak timbun barang kebutuhan pokok

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ANTARA/HO/20)

Sekayu (ANTARA) - Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex mengingatkan distributor dan pelaku usaha barang kebutuhan pokok dan barang penting tidak menimbun atau menyimpan barang di saat pandemi COVID-19 ini.

Dodi di Sekayu, Selasa, mengatakan, ketersediaan bahan pokok ini menjadi perhatian utama pemkab karena dapat menimbulkan masalah baru jika terjadi kelangkaan.

"Penyebaran virus corona ini sudah membuat kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertekan, jangan pula ditambah dengan kenaikan harga bahan pokok," kata dia.

Untuk itu, Dodi mengingatkan distributor, agen, dan pemilik gudang di Musi Banyuasin (Muba) tidak menyetok dan menimbun barang hanya karena keinginan mendapatkan keuntungan lebih dibandingkan biasanya.

UU sudah mengatur bahwa pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan diancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp50.000.000.000 sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran virus corona, Dodi sudah menghentikan impor buah dan baju bekas.

Sejak beberapa pekan terakhir, buah impor sudah tidak ada di pasar tradisional hingga pasar modern Musi Banyuasin.

"Saya meminta Dinas Perdagangan untuk memperketat pengawasan lalu lintas barang, terutama dari luar negeri," kata dia.