Penutupan Bandara Minangkabau wewenang Kemenhub

id penutupan Bandara Minangkabau,Ap ii, bandara, kemenhub

Penutupan Bandara Minangkabau wewenang Kemenhub

Petugas mengarahkan penumpang di pintu kedatangan domestik Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang Pariaman, Sumbar (ANTARA) - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, menyampaikan penutupan sementara bandara untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19), sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Terkait usulan beberapa pihak agar bandara Minangkabau ditutup sementara, itu bukan kewenangan kami karena Angkasa Pura II hanya operator yang menjalankan fungsi pelayanan operasional," kata Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Cabang BIM Yos Suwagiyono di Padang Pariaman, Minggu.

Menurut dia, dalam mengoperasikan bandara atas dasar izin dari Kemenhub sehingga tidak dapat memutuskan penutupan operasional bandara.

Dari Kantor Pusat sampai saat ini terus menekankan pada semua Kantor Cabang agar terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas tidak hanya terkait masalah virus ini saja, juga standar keamanan penerbangan agar tetap terjaga, ujarnya.

Ia mengatakan selagi belum ada perintah atau arahan dari Kantor Pusat atau Kemenhub, BIM akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna jasa bandara tanpa terkecuali.

Ia mengakui situasi yang berkembang saat ini, banyak maskapai yang membatalkan penerbangannya karena memang jumlah penumpang yang juga turun.

Malahan sebahagian maskapai menggabungkan dua penerbangan menjadi satu dengan ukuran pesawat yang lebih besar, kata dia.

Pada sisi lain BIM secara operasional telah melaksanakan protokol keamanan untuk menghambat penyebaran COVID-19.

Memang untuk memantau ribuan penumpang tidak mudah, namun minimal kami sudah mencoba meminimalkan ruang gerak penyebaran virus dengan bekerja sama dengan KKP Bandara serta pemangku kepentingan lainnya.

Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menghentikan sementara jalur penerbangan sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

"Atas nama Pemko Padang saya mendorong Pemprov Sumbar untuk menutup sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan," ujar dia.

Menurut dia penghentian sementara penerbangan sudah banyak dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia dan ternyata efektif menekan penyebaran corona.