Terdakwa kekerasan siswa SMA taruna Palembang dituntut 8 tahun penjara

id obby frisman artakatu,sma taruna palembang,kekerasan diksar,sidang kekerasan sma taruna,korban diksar sma taruna,delwyn

Terdakwa kekerasan siswa SMA taruna Palembang dituntut  8 tahun penjara

Terdakwa Obby Frisman Artakatu (25) saat mendengarkan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin (10/2) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Terdakwa tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan seorang siswa SMA Taruna Indonesia di Kota Palembang meninggal dunia saat proses pendidikan dasar dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan.

Petikan tuntutan dibacakan JPU Kejari Palembang, Erwin, kepada terdakwa Obby Frisman Artakatu (25) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin.

"Bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, untuk itu menuntut agar terdakwa dipidana kurungan selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan," kata Erwin membacakan tuntutan.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abu Hanifah tersebut JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 (c) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Obby kembali membantah telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang bernama Delwyn Juliandro (14) meninggal dunia, dengan menahan tangis ia bahkan meminta majelis hakim memberikan keputusan yang adil.

"Saya mohon yang mulia bertindak adil atas apa yang telah saya alami," kata Obby di ruang sidang.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Ari Susanto, mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi secara tertulis yang akan disampaikan pada Kamis (13/2).

"Kami tetap berkeyakinan Obby tidak melakukan tindak pidana kekerasan kepada korban karena tidak sesuai fakta persidangan, jadi kami rasa tuntutan JPU terlalu berat dan perlu kami ajukan pledoi," tutur Ari Susanto usai persidangan.

Sebelumnya di dalam dakwaan disebutkan terdakwa Obby melakukan tindak kekerasan pada 13 Juli 2019 pada peserta Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) usai mengajak peserta berjalan sejauh 13 kilometer.

Terdakwa yang saat itu berstatus guru pembina asrama putra melihat korban Delwyn duduk dan enggan menurut ketika diperintahkan menyeberangi kolam.

Terdakwa kemudian memarahi korban sekaligus memukul wajahnya dengan bambu kecil ukuran panjang 103 centimeter, padahal saat itu korban sudah mengaku tidak sanggup lagi mengikuti kegiatan seraya berkali-kali meminta ampun kepada terdakwa.

Korban kemudian merangkak naik ke tumpukan seng di pinggir jalan dengan posisi agak bersujud, terdakwa memukul kaki kanan korban dengan bambu dan menendang pantat korban.

Kondisi korban yang sudah lemah tak dihiraukan oleh terdakwa, Obby bahkan menarik baju korban serta agak menyeretnya ke pinggir jalan aspal, lalu melepaskan baju korban hingga kepala Delwyn membentur aspal sampai tubuhnya tidak bergerak lagi, korban akhirnya meninggal di RS Myria tak lama kemudian.