Polda Sumsel tingkatkan partisipasi diskotek berantas narkoba

id narkoba, partisipasi pengelola tempat hiburan malam, diskotek, kafe, karaoke, narkoba, sabu, pil ekstasi, berantas narko

Polda Sumsel tingkatkan partisipasi diskotek  berantas narkoba

Razia gabungan sedang melakukan pemeriksaan di Grand Diskotik. (Antara/Gunawan Wibisono/)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berupaya meningkatkan partisipasi aktif pengelola tempat hiburan malam dalam kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang akhir-akhir ini kasusnya meningkat.

"Untuk meningkatkan partisipasi aktif pengelola tempat hiburan malam seperti diskotek, kafe, dan tempat karaoke, dilakukan pendekatan secara intensif serta digalakkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, partisipasi aktif pengelola tempat hiburan malam sangat membantu, karena cukup banyak transaksi narkoba yang dilakukan pengunjung berhasil digagalkan petugas.

Tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi dan pemakaian narkoba.

Dengan partisipasi aktif pengelola mencegah dan melaporkan setiap kegiatan yang dicurigai sebagai pelanggaran hukum, bisa dilakukan penindakan terhadap pelakunya dan penyelamatan timbulnya korban narkoba baru.

Untuk memberikan efek jera terhadap tersangka narkoba terutama yang terlibat dalam jaringan bandar dan pengedarnya, pihaknya berupaya menerapkan sanksi hukum maksimal.

Siapapun yang terbukti mengedarkan atau mengakibatkan masyarakat kecanduan narkoba akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 112 juncto pasal 114 UU Nomor 35/2009.

"Hukuman maksimal diharapkan dapat meminimalkan timbulnya korban narkoba baru serta dapat memberikan efek jera kepada tersangka bandar dan jaringan pengedar barang terlarang itu," ujar Kombes Farman.