Palangka Raya (ANTARA) - Oknum dosen Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial PS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, kini terancam hukuman selama sembilan tahun penjara.
"Tersangka PS sudah kami tahan, bahkan sejumlah saksi juga sudah menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Kamis.
Dikatakan, penyidik saat ini terus memproses pemberkasan administrasi dalam perkara itu. Kepolisian setempat juga menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan ancaman hukumannya sembilan tahun kurungan penjara.
Hendra mengatakan dalam perkara itu penyidik juga terus berupaya segera merampungkan kasus yang heboh, baik di kalangan masyarakat maupun mahasiswa-mahasiswi di universitas tertua di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu.
"Kasus ini terus dilakukan pengembangan guna mengetahui motif mengapa tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu," katanya.
Sebelum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam, sampai menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum dosen tersebut terhadap enam orang mahasiswinya.
Kepolisian dalam hal tersebut tidak mau gegabah dalam menangani permasalahan itu, pihaknya usai menerima laporan dari enam mahasiswi yang menjadi korban keganasan oknum tersebut, langsung bergerak hingga mengamankan tersangka yang berstatus sebagai Kepala Prodi Fisika Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan di UPR.
Sementara itu, Rektor UPR Andrie Elia Embang mengaku bahwa oknum dosen berinisial PS yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kalteng, juga sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Prodi Fisika UPR atas perbuatan yang tidak terpuji itu.
"PS sudah kami berhentikan dari jabatan sebagai Ketua Prodi Fisika FKIP UPR. Itu setelah tim kami melakukan investigasi," tegas Andrie.