Jakarta (ANTARA) - Peraturan ojek daring (online), yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan masyarakat, akan diberlakukan di 20 kota.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai Focus Group Discussion terkait skema pembelian layanan di Jakarta, Senin, mengatakan rencana penerapan tersebut berdasarkan usulan kedua aplikator yakni Gojek dan Grab.
“Kalau usulan Grab ‘kan per provinsi, katakanlah Jawa Tengah, berarti kota-kota di dalamnya masuk. Tapi, kalau Gojek, usulannya per kota,” katanya.
Karena itu, Budi mengatakan pihaknya memetakan dari 222 kota yang sudah terdapat ojek daring beroperasi, menjadi 20 kota dari sebelumnya lima kota.
“Kemarin ‘kan lima kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap,” katanya.
Adapun, kota-kota tersebut yang termasuk dalam tiga zonasi di mana diatur perbedaan tarif baik itu tarif jarak pendek minimum dan batas atas serta batas bawah.
Zona 1 yakni Jawa, Sumatera dan Bali, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.
Ia mengatakan rencana tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Saya sudah bilang Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan) untuk dibuatkan surat kepada Pak Menteri. Saya sudah laporkan Pak Menteri kemarin, Pak Menteri juga setuju, tapi memang dipilih kota-kotanya,” katanya.
Budi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi serta memperluas penerapan PM 12/2019 ke depannya.
“Saya akan perhitungan karena kan saya juga perlu mengawasi. Setelah kita berlakukan berapa lama bisa jalan. Setelah evaluasi bagus baru kita perluas lagi,” katanya.
Berita Terkait
Pangdam II/Swj: Prajurit terlibat judi daring diproses hukum
Rabu, 6 Maret 2024 7:03 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel ikuti analisa dokumen data dukung WBBM 2024
Jumat, 2 Februari 2024 9:29 Wib
Prabowo terharu peroleh dukungan komunitas ojek daring
Sabtu, 20 Januari 2024 16:43 Wib
OJK atur tata cara penagihan pinjaman daring
Jumat, 10 November 2023 16:33 Wib
OJK batasi pemanfaatan jumlah platform pinjaman daring
Jumat, 10 November 2023 14:27 Wib
Disdik Palembang kembali terapkan jam belajar normal
Minggu, 5 November 2023 20:20 Wib
Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo
Kamis, 26 Oktober 2023 14:52 Wib
Diskominfo OKU Selatan layani permintaan data publik secara daring
Senin, 9 Oktober 2023 18:06 Wib