Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus menelusuri aset pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, tersangka dalam pengembangan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya, KPK pada Senin (10/6) telah mengumumkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi BLBI.
"Ya mau tidak mau," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Saut juga menyatakan jika nantinya Sjamsul dapat disidang secara "in absentia" atau upaya mengadili seorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.
"Ya paling begitu nanti kalau dia tidak hadir, tetapi kita kalau berpikir hidup di Indonesia itu lebih enak kok pulang saja ke Indonesia," ucap Saut.
Saat ini, Sjamsul dan istrinya berada di Singapura. KPK pada proses penyelidikan telah mengirimkan surat secara patut terhadap keduanya untuk dimintai keterangan di KPK pada alamat yang tercatat secara formil di Indonesia dan Singapura.
Terdapat tiga waktu yang disediakan KPK untuk permintaan keterangan tesebut, yaitu 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.
KPK pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap keduanya ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia.
Tiga lokasi di Singapura, yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte.Ltd. Sedangkan satu lokasi di Indonesia, yakni di Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi langkah maksimal apa yang akan dilakukan KPK untuk membawa Sjamsul dan istrinya kembali ke Indonesia, Saut hanya menyatakan lembaganya telah beberapa kali mengimbau.
"Ya kan bagaimana pun kami sudah mengimbau beberapa kali," kata Saut.
Saat dikonfirmasi kembali apakah KPK akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap keduanya, ia enggan menjelaskan secara spesifik.
"Banyak cara yang bisa dipakai tetapi yang jelas kami harus masuk secepatnya untuk diproses di pengadilan," ungkap Saut.
Berita Terkait
Unsri gelar FGD telusuri penyebab kebakaran berulang di tiga titik Kabupaten OKI Sumsel
Jumat, 29 Desember 2023 7:51 Wib
Menkominfo tugaskan Ditjen Aptika telusuri dugaan data DPT bocor
Sabtu, 2 Desember 2023 9:56 Wib
Kejagung telusuri aset terpidanakorupsi Benny Tjokro di Surakarta
Kamis, 27 Juli 2023 15:43 Wib
KPK telusuri aset tersangka korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM
Rabu, 12 Juli 2023 11:43 Wib
Polisi telusuri dugaan ajaran sesat di Ogan Ilir
Minggu, 26 Maret 2023 14:50 Wib
Polri telusuri aset mobil dan jam tangan mewah Wahyu Kenzo
Kamis, 16 Maret 2023 18:46 Wib
KPK telusuri penerimaan sejumlah uang oleh AKBP Bambang Kayun
Kamis, 29 Desember 2022 15:27 Wib
KPK telusuri beberapa perkara di MA yang ditangani Gazalba Saleh
Rabu, 14 Desember 2022 11:23 Wib