Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan mengenai dugaan menerima gratifikasi Rp70 juta dari Haris Hasanuddin sebagaimana dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur itu yang dibacakan pada persidangan pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lukman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, membantah pemberitaan tersebut. "Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang," kata Lukman.
"Saat itu, juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," kata dia.
Menurut Menag, Haris memang memberikan uang Rp10 juta, bukan Rp20 juta pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang. Namun, uang tersebut diberikan Haris kepada ajudan Menag.
Lukman mengatakan maksud dan tujuan Haris memberikan uang tersebut juga tidak jelas. Ketika hal itu ditanya ajudan Menag, Haris mengatakan uang itu sebagai "honorarium tambahan". Uang tersebut juga baru disampaikan ajudan kepada Menag setelah sampai di Jakarta.
"Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," katanya.
Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag mengatakan menolak untuk menerima karena merasa tidak berhak lantaran tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," katanya.
"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," kata dia.
Berita Terkait
MA dukung penuh proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya
Senin, 28 Oktober 2024 16:00 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terbukti terima gratifikasi MA
Selasa, 15 Oktober 2024 15:21 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 15:15 Wib
Kaesang sebut kedatangannya ke KPKkarena inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:39 Wib
KPK siapkan surat undangan klarifikasi untuk Kaesang terkait dugaan gratifikasi
Jumat, 30 Agustus 2024 15:44 Wib
Polisi ungkap skenario eks pegawai untuk gulingkan Kepala BPOM
Senin, 12 Agustus 2024 19:22 Wib
Syahrul Yasin Limpo pakai uang Kementan kirim karangan bunga untuk pedangdut Nayunda
Senin, 27 Mei 2024 16:11 Wib
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar
Rabu, 15 Mei 2024 14:19 Wib