Perekam video ancam presiden menjadi tersangka

id Ina Yuniarti,Tersangka perekam video,Polda Metro Jaya,argo yuwono,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, j

Perekam video ancam presiden menjadi tersangka

IY alias Ina Yuniarti (tengah), pelaku yang merekam berisi ancaman terhadap Presiden Joko Widodo, tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019). (ANTARA News/Ricky Prayoga)

Jakarta (ANTARA) - Satu perempuan ditetapkan sebagai tersangka perekam video yang berisi ancaman terhadap Presiden Joko Widodo, dari dua orang perempuan yakni Ina Yuniarti (IY) dan Rosiana yang Rabu petang ini diamankan jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Yang Ina sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu.

Ina, kata Argo, diamankan di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat. Saat ditangkap, Ina mengakui perbuatannya dan polisi pun turut mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang diamankan satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih, dan satu buah tas warna kuning.

"Pada saat ditangkap mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ina dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Video tersebut berisi orang-orang yang berdemonstrasi dengan berteriak-teriak dan ada satu orang yakni Hermawan Susanto (HS) yang meneriakan ujaran ancaman akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.

Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5).

Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.