Kanwil Kemenkumham Sumsel galakkan penyuluhan hukum

id penyuluhan hukum, kanwil kemkumham, galakkan kegiatan penyuluhan hukum, masyarakat sadar hukum, minimalkan tindak kejahatan,berita sumsel, berita pale

Kanwil Kemenkumham Sumsel galakkan penyuluhan hukum

Arsip- Sejumlah siswa dari berbagai SMU se Kota Palembang berfoto selfie di sela penyuluhan Hukum Serentak di Kanwil Depkumham Sumsel di Palembang. (ANTARA News Sumsel/ Feny Selly)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan berupaya menggalakkan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan meminimalkan tindak kejahatan.

Kegiatan penyuluhan hukum itu digalakkan pada sejumlah pusat kegiatan masyarakat, sekolah, kampus perguruan tinggi, dan kawasan permukiman penduduk, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury, di Palembang, Rabu.

Guna menggalakkan penyuluhan hukum itu, pihaknya melakukan kunjungan ke kawasan permukiman penduduk yang tergolong rawan kejahatan, serta bekerja sama dengan pihak sekolah dan perguruan tinggi di dalam provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu.

Sekarang ini pelanggaran hukum cenderung mengalami peningkatan, sehingga kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena dapat meresahkan masyarakat.

Perbuatan melanggar hukum yang akhir-akhir ini sangat rawan terjadi dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat yakni penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Dengan sering diberikan penyuluhan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga aktivitas dapat berjalan dengan baik dan tidak terhambat karena masalah itu, katanya pula.

Materi penyuluhan hukum yang disampaikan dalam kegiatan tersebut disesuaikan dengan kondisi masalah hukum yang sering terjadi atau dihadapi masyarakat masing-masing daerah.

Dengan mendapatkan penyuluhan hukum tersebut, diharapkan masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini, memahami konsekuensi hukum dan kerugian yang bisa diderita jika sampai melakukan perbuatan melanggar hukum, kata Sudirman pula.