Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang penetapan Hari Wayang Nasional.
Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Desember 2018 ini menetapkan bahwa Hari Wayang Nasional setiap 7 November namun bukan merupakan hari libur.
Pertimbangan penetapan Hari Wayang Nasional ini adalah karena wayang Indonesia telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam bahwa wayang Indonesia lelah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Penetapan Hari Wayang Nasional ini juga dengan pertimbangan pengukuhan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) terhadap wayang Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representatiue List of tlrc Intangible Cultural Heritage of Humanitgl merupakan pengakuan internasional yang mampu meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap wayang Indonesia; "Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap upaya pemajuan wayang Indonesia, Pemerintah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional," demikian bunyi pertimbangan Kepres ini.