Palembang (ANTARA News Sumsel) - Warga Palembang, Sumatera Selatan mengeluhkan pelayanan pendaftaran permohonan pembuatan paspor sistem daring/online di Kantor Imigrasi setempat, karena sulit masuk sistem tersebut dan jika bisa masuk daftar antreannya harus menunggu hingga satu bulan lebih.
"Pelayanan pendaftaran dengan sistem daring yang ditetapkan Imigrasi sejak September tahun lalu kualitasnya semakin buruk dan tidak sesuai dengan tujuan pemanfaatan teknologi informasi itu untuk memudahkan masyarakat yang akan mengurus dokumen keimigrasian," kata salah seorang warga Widya yang sejak Agustus 2018 tidak bisa masuk sistem daring untuk mendaftar pengurusan paspor di Imigrasi Palembang, Jumat.
Menurut dia, ?sangat sulit untuk mengajukan permohonan paspor pada kondisi penerapan sistem daring sekarang ini, sebelum penerapan sistem tersebut cukup meluangkan waktu beberapa jam antrean di loket bisa mengurus permohonan baru atau perpanjangan masa berlaku paspor.
Dengan sistem daring semakin sulit, tidak bisa diprediksi waktunya, ketika bisa masuk sistem pelayanannya tidak sesuai dengan waktu yang diinginkan karena masa tunggu antre jadwal pelayanan bisa mencapai satu minggu hingga satu bulan lebih, katanya.
Penerapan sistem pelayanan daring tersebut perlu dievaluasi karena tidak berjalan sesuai dengan tujuan atau konsep dasar pembuatan sistem yang ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sistem baru seharusnya lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat, namun faktanya lebih mempersulit dari sistem lama.
Selain sulit untuk masuk ke jaringan daring sistem pendaftaran permohonan paspor Kantor Imigrasi Palembang, juga memperbesar peluang masyarakat mencari jalan pintas untuk mendapatkan paspor dengan memanfaatkan jasa petugas Imigrasi dan biro jasa pengurusan paspor yang mangkal setiap hari menanti pelanggan yang menghadapi kesulitan mengurus paspor dengan sistem baru itu.
Dengan adanya sistem baru tersebut, juga membuat tarif pengurusan paspor melalui calo atau biro jasa semakin tinggi.
Sebelum ditetapkannya sistem daring, memanfaatkan jasa orang dalam dan biro jasa untuk membuat paspor paling tinggi Rp600.000 namun sekarang ini paling rendah Rp800.000 karena dengan alasan banyak meja pelayanan yang harus diberi "plicin" untuk mengurus paspor yang tidak mendaftar secara daring.
Kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang tidak memiliki waktu menunggu momentum pendaftaran daring bisa diakses dan terpaksa memanfaatkan jalan pintas.
Secara resmi biaya pembuatan paspor Rp355.000 atau mengalami pembengkakan biaya hingga dua kali lipat jika melalui "jalur belakang" atau memanfaatkan kaki tangan orang dalam yang disebut biro jasa.
Melihat permasalahan tersebut diharapkan menjadi perhatian pejabat Kemenhukham di tingkat provinsi maupun pusat untuk memperbaiki sistem pelayanan daring dan menertibkan praktik yang dapat mempersulit pengurusan paspor dan menyuburkan permainan jalur belakang dengan memanfaatkan orang yang disebut biro jasa, ujar warga.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono dan Kasi Lantaskim Firman ketika akan diminta konfirmasi terkait keluhan masyarakat mendaftar pengurusan paspor sistem daring tidak bisa ditemui.
Berita Terkait
Kota Palembang raih penghargaan penerapan pelayanan terbaik peringkat enam nasional
Kamis, 25 April 2024 6:42 Wib
Pemkab OKU Timur gelar KB gratis untuk. semarakkan Hari Kartini
Rabu, 24 April 2024 19:20 Wib
Pemkab Banyuasin gelar pelayanan kolaboratif pada HUT ke-22
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Pj Bupati Muba sidak kelurahan pastikan pelayanan publik lancar
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
Kehadiran ASN Pemkab OKI capai 95 persen pascalibur Lebaran
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
LRT Sumsel tambah 8 perjalanan selama libur Lebaran
Kamis, 4 April 2024 16:16 Wib
Polres OKU dirikan tujuh pos Operasi Ketupat Musi 2024
Rabu, 3 April 2024 22:16 Wib
Pj Bupati Banyuasin dorong RSUD Sukajadi terus tingkatkan kualitas pelayanan
Rabu, 27 Maret 2024 20:50 Wib