Pemkab Musi Rawas Hentikan Operasional PT SAS

id Limbah,PT SAS,Air sungai tercemar,Kolam limbah,Pemkab mura

Pemkab Musi Rawas Hentikan Operasional PT SAS

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan mengecek kolam limbah milik PT SAS, Selasa (4/9). (ANTARA News Sumsel/Marjamin/Erwin Matondang/18) (ANTARA News Sumsel/Marjamin/Erwin Matondang/18/)

Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menghentikan operasional perusahaan pengolahan buah kelapa sawit PT Selatan Agung Sejahtera (SAS) di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Musi Rawas.

Penghentian operasional perusahaan tersebut merujuk hasil inspeksi mendadak (Sidak) tim Pemkab Mura terkait permasalahan limbah perusahaan.

Baca juga: EC Priskodeski rekomendasi pencabutan izin PT SAS

Penghentian operasional PT SAS tertuang dalam rapat pembahasan yang dipimpin Asisten I Tata Pemerintah Setda Mura, EC Priskodesi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan dihadiri langsung Manager PT SAS Rudi Haryanto.

"Kita lakukan pembahasan rapat hari ini. Merujuk hasil sidak tim Pemkab Mura tanggal 3 September. Bahwa telah terjadi pelanggaran berupa pembuangan limbah cair dilakukan PT SAS ke aliran Sungai Kelingi," kata Asisten I Setda Mura, EC Priskodesi diruang rapat Bina Praja Pemkab Mura, Selasa.

Pemerintah kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan saat melakukan rapat terkait penghentian sementara operasional PT SAS, Selasa (4/9) (ANTARA News Sumsel/Marjamin/Erwin Matondang/18)

Menurut dia, penghentian operasional ini mempedomani surat pernyataan PT SAS tanggal 14 Agustus 2018. Sehingga tim memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan operasional PT SAS terhutung hari ini rapat diputuskan. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kita hentikan sementara waktu sampai pihak perusahaan menyelesaikan perbaikan kolam-kolam dan pihak PT SAS diminta menangung seluruh biaya kompensasi kerugian masyarakat yang terkena dapat limbah yang dibuang ke aliran sungai, baru kita izinkan lagi beroperasi," tetas dia.

Baca juga: Ribuan ikan mati, warga tak dapat gunakan air sungai

Tambah dia mengatakan, terlepas dari hal tersebut pemerintah kabupaten Musi Rawas memberikan dispensasi kepada PT SAS untuk menyelesaikan tandan buah segar kelapa sawit yang sudah dibeli.

"Kita beri keringanan kepada perusahan hari ini untuk menyelesaikan pembelian buah sawit, mobil-mobil yang sudah mengantri, jadi mulai pagi besok kita minta tidak ada aktivitas lagi," tutup dia.

Terpisah, Manager PT SAS Rudi Haryanto mengatakan pihaknya hanya bisa pasrah dengan sanksi penghentian operasional yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Musi Rawas.

"Ya mau gimana lagi kalau pemda maunya seperti itu, kalau kita tidak mau kalau operasional perusahaan ini dihentikan,tapi sudah seperti ini ya sudah lah mau bilang apa lagi," ujar dia singkat.