Kurator, profesi langka yang menjanjikan

id Kurator,Pailit,Law firm,Bung fk,Diskusi

Kurator, profesi langka yang menjanjikan

Arifudin (tengah) sedang memaparkan profesi kurator bersama Lawyer Herlin Susanto (Kiri) dan Bung Fk (kanan) di Kedai Tiga Nyonya Palembang, Kamis (30/8). (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18)

....Dalam satu kasus, paling tidak minimal ratusan miliar, dengan begitu miliaran pendapatan kurator bisa didapat dalam hitungan bulan....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Salah satu Law Firm Indonesia, M. Arifudin mengatakan Kurator adalah orang yang diangkat dan ditetapkan hakim Pengadilan Niaga untuk mengurus dan membereskan harta pailit, profesi ini sangat menjanjikan namun masih terkesan langka.

“Menjadi kurator harus mengawali pendidikan lawyer ataupun akuntan terlebih dahulu untuk berikutnya melanjutkan pendidikan keprofesionalan kurator,” kata Arifudin yang juga sebagai Founder & Managing Partner Arifudin Susanto Partnership (ASP) Law Firm di acara Ngobrol Pintar dan Inspiratif bersama Bung Fk di Palembang, Kamis (30/8).

Tugas kurator sendiri yakni  mencatat, menemukan, mempertahankan nilai, mengamankan, dan membereskan harta debitur selaku pemilik hutang dengan cara dijual melalui lelang untuk kreditor sebagai penyedia dana untuk debitor.

“Bukan hal yang mudah menangani kasus kepailitan, bahkan ancaman gugatan siap dihadapi. Oleh karena itu, profesi ini dituntut untuk selalu dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengatakan profesi ini memiliki resiko tersendiri, terkadang kurator sering dikira melakukan tindak kejahatan kalau dilihat oleh kacamata masyarakat, tapi sebagai kurator atau lawyer hal ini legal, namun kelegalan ini masih sedikit diketahui masyarakat.

“Kasus yang ditangani kurator selalu bernilai besar, bahkan mencapai ratusan miliar,” kata lawyer lulusan Magister Hukum di Universitas Sriwijaya Palembang Herlin Susanto.

Ia menambahkan inilah yang menjadi jaminan masa depan bagi profesi kurator, pendapatan yang besar 7,5 persen dari nilai aset yang terjual dalam lelang kepailitan.

“Dalam satu kasus, paling tidak minimal ratusan miliar, dengan begitu miliaran pendapatan kurator bisa didapat dalam hitungan bulan,” tutupnya.