Kurator tolak pernyataan kepailitan BUMN jadi modus cegah bayar utang

id BUMN pailit,Modus pailit BUMN,Cegah bayar utang,Mahfud MD,Kurator pailit

Kurator tolak pernyataan kepailitan BUMN jadi modus cegah bayar utang

Dokumentasi - Gedung Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Kurator senior Yudhi Wibhisana menolak pernyataan calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md tentang modus mempailitkan BUMN guna mencegah pembayaran utang.

“Saya menolak pernyataan bahwa kepailitan pada BUMN adalah modus untuk mencegah bayar utang,” ujar Yudhi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Yudhi mengatakan bahwa BUMN pasti melakukan segala upaya hukum untuk menghindari pailit. Pernyataan tersebut, kata Yudhi, terbukti dengan tidak adanya satu pun BUMN yang secara sengaja mempailitkan dirinya sendiri.

Dalam hal ini, Yudhi menyebutkan sejumlah contoh BUMN yang dinyatakan pailit, seperti PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya, PT Industri Gelas, dan PT Kertas Kraft Aceh.

Dikutip dari Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 April 2022.