Jakarta (ANTARA) - Kurator senior Yudhi Wibhisana menolak pernyataan calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md tentang modus mempailitkan BUMN guna mencegah pembayaran utang.
“Saya menolak pernyataan bahwa kepailitan pada BUMN adalah modus untuk mencegah bayar utang,” ujar Yudhi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Yudhi mengatakan bahwa BUMN pasti melakukan segala upaya hukum untuk menghindari pailit. Pernyataan tersebut, kata Yudhi, terbukti dengan tidak adanya satu pun BUMN yang secara sengaja mempailitkan dirinya sendiri.
Dalam hal ini, Yudhi menyebutkan sejumlah contoh BUMN yang dinyatakan pailit, seperti PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya, PT Industri Gelas, dan PT Kertas Kraft Aceh.
Dikutip dari Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 April 2022.
Berita Terkait
MAKI minta penegak hukum dalami penyimpangan izin tambang BEP
Minggu, 1 Mei 2022 20:35 Wib
Ritel fesyen Forever 21ajukan permohonan kepailitan
Senin, 30 September 2019 13:22 Wib
Kemenperin: kepailitan Sariwangi tak pengaruhi industri makanan
Kamis, 18 Oktober 2018 18:09 Wib
Kurator, profesi langka yang menjanjikan
Kamis, 30 Agustus 2018 21:27 Wib
Jokowi-Prabowo-Sandiaga Uno ajukan surat tidak pailit
Kamis, 9 Agustus 2018 12:35 Wib
OJK Palembang terima pengaduan Direktur PT KMA
Rabu, 26 Maret 2014 23:49 Wib
Batavia Air Pailit tak mampu bayar utang
Rabu, 30 Januari 2013 18:09 Wib
Putusan pailit tak pengaruhi kinerja PT Telkomsel
Sabtu, 10 November 2012 0:51 Wib