OJK Palembang terima pengaduan Direktur PT KMA

id ojk, pt kma, kma, dikondisikan pailit, pailoit, lelang aset, lelang, tidak sesuai

OJK Palembang terima pengaduan Direktur PT KMA

Petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kantor OJK Palembang Rahmat Tony menerima pengaduan nasabah Bank Sumsel Babel Rivai Thambrin terkait kredit. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Saya sangat mengharapkan kepada petugas OJK untuk membantu menyelesaikan permasalahan PT KMA dengan Bank Sumsel Babel, sehingga perusahaan bisa kembali dikembangkan seperti 10 tahun lalu...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Petugas pelayanan pengaduan masyarakat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menerima pengaduan PT Karya Makmur Armada (KMA) yang merasa dirugikan oleh Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dalam peminjaman kredit.

Pengaduan nasabah bank tersebut disampaikan langsung Direktur Utama PT Karya Makmur Armada (PT KMA) Rivai Thambrin kepada petugas pelayanan pengaduan masyarakat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kota setempat Rahmat Tony di Palembang, Rabu.

Direktur utama PT KMA menjelaskan, perusahaannya yang bergerak di bidang jasa perbengkelan, galangan kapal, dan konstruksi pada tahun 2003 mengalami kemajuan pesat dan sedang membutuhkan kucuran dana dari perbankan, dikondisikan pailit karena dana kredit yang dijanjikan pihak Bank Sumsel Babel tidak dicairkan.

Bahkan diperlakukan sebaliknya dengan alasan perubahan regulasi di bidang perbankan, perusahaannya diminta untuk melunasi pinjaman.

Bagaimana mungkin perusahaan yang sedang berjalan dan membutuhkan dana besar untuk modal kerja serta operasional tiba-tiba diminta harus mengembalikan pinjaman.

"Secara uang tunai, saya tidak bisa melunasi kredit, namun aset perusahaan yang saya agunkan salah satunya galangan kapal nilainya bisa lebih dari Rp8 miliar atau di atas kredit yang dipinjam di Bank Sumsel Babel sehingga tidak ada alasan pihak bank meragukan kemampuan perusahaan mengembalikan kredit yang sebelumnya angsurannya berjalan cukup lancar," ujarnya.

Meskipun faktanya seperti itu, PT KMA dikondisikan pailit sehingga aset perusahaan yang diagunkan di Bank Sumsel Babel dengan nilai melebihi dari kredit yang diberikan pihak bank akhirnya dilelang Kantor Lelang Negara dengan harga yang sangat murah.

Harga lelang salah satu aset PT KMA berupa galangan kapal di kawasan Sungai Lais dekat dengan PT Pusri, dengan pengkondisian pailit dilelang namun hanya tanahnya saja sedangkan seluruh peralatan galangan kapal di atasnya tidak dilelang.

Kondisi tersebut sangat merugikan sehingga melalui petugas pelayanan pengaduan masyarakat Kantor OJK yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengaturan perbankan serta lembaga keuangan itu untuk membantu mencarikan solusi yang baik.

"Saya sangat mengharapkan kepada petugas OJK untuk membantu menyelesaikan permasalahan PT KMA dengan Bank Sumsel Babel, sehingga perusahaan bisa kembali dikembangkan seperti 10 tahun lalu," ujar Rivai.

Petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kantor OJK Palembang Rahmat Tony mengatakan, pihaknya meminta Direktur PT KMA Rivai Thambrin membuat pengaduan secara tertulis sehingga permasalahannya bisa diketahui dengan jelas dan terdokumentasi.

Jika ada pengaduan secara tertulis, pihaknya akan mempelajari permasalahan yang dialami nasabah bank tersebut dan menjadikan dasar untuk meminta penjelasan kepada pihak Bank Sumsel Babel mengenai kronologis permasalahan yang terjadi dan mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak yang bersengeketa, kata Tony.