Jakarta (ANTARA) - Hukuman Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi diperberat menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Mochtar.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti," kata Hakim Ketua Catur Iriantoro dalam pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Hukuman mantan Dirut PT Timah diperberat jadi 20 tahun penjara

Majelis hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria