KPK kembali periksa mantan KSAU Agus Supriantna

id Agus Supriantna,korupsi pembelian helikopter,ksau,berita sumsel,berita palembang,tni,korupsi,KSAU Agus Supriantna

KPK kembali periksa mantan KSAU Agus Supriantna

Agus Supriantna. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU 2016-2017.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Agus Supriatna telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Agus Supriatna sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh di gedung KPK, Jakarta pada 3 Januari 2018 lalu.

Namun saat itu Agus tidak memberikan penjelasan secara spesifik soal pemeriksaannya dan menyerahkannya kepada KPK.

"Segala sesuatu kan ini sudah tugas dan tanggung jawab KPK. Jadi, saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana," ucap Agus.

Saat dikonfirmasi, apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101, Agus juga enggan memberikan komentar secara spesifik.

"Jangan bicara sama saya. Yang mengatakan dugaan korupsi atau apa adanya di institusinya. Ada institusinya," kata dia.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.

Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.