Pahri-Lucianty dengar pembacaan putusan
Palembang (ANTARA Sumsel) - Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Pahri Azhari dan istrinya Lucianty mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.
Ketua Majelis Hakim Saiman, dengan anggota Juanidah dan Sobandi membacakan putusan pengadilan secara bergantian dengan dihadiri kedua terdakwa, jaksa dan penasihat hukum.
Dalam pembacaan vonis tersebut, ruang sidang dipadati pengunjung yang sebagian besar merupakan keluarga terdakwa.
Pahri Azhari dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan atas perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap ke anggota DPRD.
Sementara dalam berkas yang sama, istrinya, Lucianty dituntut JPU hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan.
Tim Jaksa yang diketuai Irene Putri, beranggotakan Taufiq Ibnugroho, Ariyawan Agustriartono, menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama.
Pahri-Lucianty menjalani proses hukum setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba) pada 19 Juni 2015.
Ketika itu dilakukan penyerahan uang suap dari pemerintah kabupaten ke anggota DPRD senilai Rp2,56 miliar sebagai setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp17,5 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBN 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati 2014.
Dalam pledoinya, kedua terdakwa meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya, dan dikembalikan uang Lucianty sebesar Rp2,65 miliar yang merupakan pinjaman Samsuddin Fei (terpidana dalam kasus sama dan berkas berbeda). (D019)
Ketua Majelis Hakim Saiman, dengan anggota Juanidah dan Sobandi membacakan putusan pengadilan secara bergantian dengan dihadiri kedua terdakwa, jaksa dan penasihat hukum.
Dalam pembacaan vonis tersebut, ruang sidang dipadati pengunjung yang sebagian besar merupakan keluarga terdakwa.
Pahri Azhari dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan atas perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap ke anggota DPRD.
Sementara dalam berkas yang sama, istrinya, Lucianty dituntut JPU hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan.
Tim Jaksa yang diketuai Irene Putri, beranggotakan Taufiq Ibnugroho, Ariyawan Agustriartono, menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama.
Pahri-Lucianty menjalani proses hukum setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba) pada 19 Juni 2015.
Ketika itu dilakukan penyerahan uang suap dari pemerintah kabupaten ke anggota DPRD senilai Rp2,56 miliar sebagai setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp17,5 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBN 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati 2014.
Dalam pledoinya, kedua terdakwa meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya, dan dikembalikan uang Lucianty sebesar Rp2,65 miliar yang merupakan pinjaman Samsuddin Fei (terpidana dalam kasus sama dan berkas berbeda). (D019)