Palembang (ANTARA Sumsel) - Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Pahri Azhari divonis hakim hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan atas perbuatan pemberian suap ke anggota DPRD setempat.
Majelis Hakim yang diketuai Saiman dengan anggota Junaidah dan Sobandi memutuskan hukuman lebih ringan bagi istri Pahri Azhari, Lucianty dengan penjara selama 1,5 tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut Pahri Azhari hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan atas perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap ke anggota DPRD.
Sementara dalam berkas yang sama, istrinya, Lucianty dituntut JPU hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan.
Namun untuk pertimbangan hukum yuridisnya, majelis hakim sepakat dengan Jaksa yang diketuai Irene Putri, beranggotakan Taufiq Ibnugroho, Ariyawan Agustriartono, yang menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama.
Berita Terkait
Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 16:46 Wib
Polisi dalami motif artis lawas Ibra Azhari kembali konsumsi sabu
Jumat, 5 Januari 2024 16:13 Wib
Polisi tangkap artis Ibra Azhari terkait kasusnarkoba
Jumat, 5 Januari 2024 14:26 Wib
Pembacok remaja hingga tewas di Palembang diringkus, lainnya masih diburu
Jumat, 2 Juni 2023 15:41 Wib
Pelajar tewas dengan luka tusukan di jalan KH Azhari Palembang
Kamis, 1 Juni 2023 21:46 Wib
KPK tahan Izil Azhari Selama 20 hari ke depan
Rabu, 25 Januari 2023 22:25 Wib
Ketua DPRD Palembang lantik Ahmad Sobri anggota PAW 2019-2024
Selasa, 19 Juli 2022 18:47 Wib
Jenazah Azhari Haris dimakamkan di TPU Kebun Bunga Palembang
Kamis, 26 Mei 2022 16:53 Wib