Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kue delapan jam kuliner Sumatera Selatan ditetapkan menjadi makanan khas daerah itu setelah memperoleh sertifikat dari pemerintah pusat di Jakarta, Rabu (21/10).
"Sekarang makanan yang digemari masyarakat itu resmi milik Sumsel karena sudah mendapat sertifikat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel Irene Camelyn Sinaga di Palembang, Kamis.
Menurut dia, dengan mendapat sertifikat tersebut, jenis makanan yang selalu disajikan saat Lebaran akan dilindungi secara hukum.
"Ini berarti makanan khas itu tidak bisa lagi diakui oleh provinsi lain walaupun mereka sering membuat kuliner jenis tersebut," Irene Camelyn Sinaga.
Dia menjelaskan, pengakuan kepemilikan makanan khas daerah sangat penting, mengingat selama ini hampir setiap provinsi miliki kuliner yang mirip.
Sehubungan itu sertifikat tersebut salah yang menaungi semua yang dimiliki daerah termasuk makanan.
Selain kue delapan jam juga telah diakui pemerintah pusat kesenian yakni Senjang yang juga mendapat sertifikat.
Memang, lanjut dia, dalam mengusulkan kepemilikan kuliner termasuk warisan budaya tak benda harus ada penelitian terlebih dahulu.
Hal ini supaya asal usul jenis makanan dan warisan khas tersebut benar-benar milik suatu daerah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang jelas pengakuan resmi itu penting supaya masyakat mengetahui asal muasal makanan khas daerah," ujar Irene Camelyn Sinaga.