Kemendagri sosialisasi perubahan UU Adminduk

id kemendagri, sosialisasi adminduk, uu no 23 tahun 2006, mendagri

Kemendagri sosialisasi perubahan UU Adminduk

Mendagri Gamawan Fauzi (FOTO ANTARA)

...Perubahan yang terjadi dalam UU tersebut cukup signifikan, antara lain mengenai stelsel aktif Pemerintah dalam melakukan pencatatan administrasi kependudukan, dan pencetakan KTP elektronik...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Dalam Negeri melakukan sosialisasi perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk) kepada seluruh aparat Disdukcapil di daerah.
        
"Perubahan UU tersebut sangat mendasar, sehingga implementasinya memerlukan perubahan pola pikir dari para penyelenggara dan pelaksana sampai kepada operator pelayanan administrasi kependudukan, selain juga perubahan pola pikir masyarakat," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Minggu malam.
        
Ia menjelaskan perubahan yang terjadi dalam UU tersebut cukup signifikan, antara lain mengenai stelsel aktif Pemerintah dalam melakukan pencatatan administrasi kependudukan, dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di tingkat kabupaten-kota.
        
Selain itu, pemberlakuan masa KTP elektronik penduduk menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data penduduk, penerbitan akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan negeri, serta yang paling penting adalah pelayanan administrasi kependudukan dengan cuma-cuma atau gratis.
        
Perubahan mengenai stelsel aktif dan pelayanan admnistrasi kependudukan secara gratis itu diharapkan dapat sampai kepada petugas atau aparat Disdukcapil di daerah.
        
"Jangan sampai penduduk di suatu daerah berkeluh kesah karena tidak mendapat pelayanan administrasi kependudukan karena tidak ada pelayanan keliling, atau, sebenarnya (pelayanan itu) ada tetapi aparat di daerah tersebut malas berkeliling," katanya.
        
Di hadapan 1.100 petugas Disdukcapil, Mendagri menegaskan bagi aparat yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, maka bisa diancam dengan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta.
        
Sosialisasi perubahan UU tersebut disampaikan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencatatan Sipil Tahun 2013 di Jakarta, yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.
        
"Yang paling penting dalam perubahan UU ini adalah semua pelayanan administrasi kependudukan diberikan secara cuma-cuma, sehingga untuk mempercepat pelayanan gratis tersebut harus diwujudkan dengan kinerja efektif antara Pemerintah pusat dan daerah," kata Arif.
        
Keputusan pembahasan perubahan UU Adminduk tersebut dilakukan di DPR RI pada 26 November lalu melalui sidang paripurna, sehingga mulai Januari 2014 seluruh perubahan dalam UU tersebut dapat diberlakukan.