BPN OKU sosialisasi manfaat Program PTSL bagi perlindungan tanah milik

id Program PTSL, pendaftaran tanah, sertifikat tanah, kepastian hukum, BPN OKU

BPN OKU sosialisasi manfaat Program PTSL bagi perlindungan tanah milik

Penyerahan sertifikat retribusi tanah secara simbolis kepada masyarakat Kabupaten OKU. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menggalakkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah milik masyarakat di wilayah itu.

Kepala Kantor BPN OKU Rosidi di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa Program PTSL merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat. 

PTSL dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada pemilik tanah sehingga masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola asetnya.

Selama tahun 2024, kata dia, Program PTSL sudah menjangkau ratusan bidang tanah di Kabupaten OKU untuk dikelola oleh masyarakat di wilayah itu.

Menurutnya, program ini terus disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten OKU agar memahami tentang PTSL sehingga mereka terdorong untuk mendaftarkan tanahnya dengan proses cepat dan mudah.

"Dalam hal ini kami membantu masyarakat mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL," tegasnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL harus melengkapi persyaratan, seperti data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah dan tanda batas yang jelas. 

Setelah memenuhi semua syarat, pemohon hanya perlu menunggu hasil verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"BPN Kabupaten OKU berkomitmen untuk mempercepat proses pendaftaran tanah melalui Program PTSL," ujarnya.