Kejati Sumsel tetapkan 2 tersangka baru korupsi internet desa di Muba

ANTARA - RD dan MH menjadi tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi pada Rabu (14/8) menyebut, MH merupakan ASN yang menerima aliran uang senilai Rp1,8 miliar. (Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)