Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang membahas terkait perlindungan terhadap janda dan anak.
Gubernur Sumsel Herman Deru saat menerima Kepala PTA Palembang, di Palembang, Jumat, menjelaskan keduanya membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk menjamin hak-hak janda dan anak yang ditelantarkan setelah perceraian.
Perlindungan terhadap janda dan anak-anak adalah bentuk konkret dari keadilan sosial yang harus dikedepankan dalam pembangunan hukum.
Ia menjelaskan bahwa ide MoU ini telah lama dirancang sebagai bentuk respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat soal penelantaran setelah perceraian.
“Sudah waktunya kita hadir memberikan rasa aman bagi mereka yang kerap menjadi korban dalam sistem hukum keluarga,” ujarnya.
Herman Deru berharap kerja sama itu bisa diresmikan dalam bentuk MoU antara Pemprov dan PTA Palembang pada Juli 2025.
Sementara itu, Ketua PTA Palembang Abdullah mengatakan pihaknya menyambut positif rencana kerja sama tersebut dan siap bersinergi demi kepentingan masyarakat.
“Kami menyambut baik gagasan ini. Semoga bisa segera terealisasi demi kepentingan umat,” katanya.
Abdullah mengatakan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat pelayanan hukum yang ramah keluarga.
“Dengan dukungan dari Pemprov Sumsel, kami yakin kehadiran Pengadilan Agama (PA) akan semakin dirasakan masyarakat,” kata dia.
Pemprov Sumsel bersama Pengadilan Tinggi Agama bahas perlindungan janda dan anak
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang membahas perlindungan janda dan anak. ANTARA/HO-Pemprov Sumsel
