Menurutnya, pelunasan BPIH bukan hanya administratif semata, melainkan langkah penting untuk menentukan jumlah JCH yang siap berangkat dan memastikan kesiapan peserta cadangan yang mungkin akan menggantikan mereka yang belum melunasi biaya haji tersebut.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, setiap jamaah diharuskan membayar BPIH sebesar Rp54.411.751 dengan setoran awal Rp25.000.000.
"Kami menekankan pentingnya pelunasan sebagai persiapan optimal bagi keberangkatan JCH," ujarnya.
Muis juga mengimbau para JCH asal daerah itu untuk tetap menjaga kesehatan agar kondisi tubuh dalam keadaan prima ketika diberangkatkan ke tanah suci nanti.
Kemenag OKU ingatkan JCH lakukan pelunasan BPIH

JCH OKU menjalani manasik haji menjelang keberangkatan pada musim haji tahun 2025. ANTARA/Edo Purmana