Selanjutnya, ketentuan penyaluran elpiji 3 Kg juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Selain itu diatur pula melalui keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Ketentuan ini juga diperkuat berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, dilarang menggunakan tabung elpiji 3 kg bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las,” jelasnya.
Edi menambahkan, Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan elpiji bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual elpiji bersubsidi tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, saat ini realisasi penyaluran elpiji 3 Kg di wilayah Kalimantan Tengah per tanggal 9 Februari 2025 mencapai 510.160 tabung, dengan rata-rata distribusi harian 63.770 tabung.
“Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan elpiji bersubsidi, dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135,” kata Edi.
Pertamina tingkatkan pengawasan distribusi elpiji 3 kg

Petugas memindahkan gas elpiji 3 kg di salah satu gudang agen. (ANTARA/Rendhik Andika)