Kepala LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 yang mewajibkan penggunaan belanja barang/jasa pada Katalog Elektronik V6. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, bertujuan memastikan seluruh proses e-Purchasing berjalan optimal, termasuk penyediaan mekanisme pembayaran.Platform ini dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pelaksanaan PBJ melalui Katalog Elektronik Versi 6 (V6).
Upaya ini merupakan langkah strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri maupun produk mikro, usaha kecil dan koperasi.
Kemendagri, Kementerian Keuangan, LKPP, dan PT Telkom Indonesia Tbk berharap dengan capaian kinerja PBJ TA 2024 menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat sistem pengadaan barang/jasa yang lebih efisien, transparan, berkelanjutan, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hingga akhir 2024, jumlah produk tayang di e-Katalog V6 capai 3,5 juta