Ichi menyebutkan dari beberapa hasil pemeriksaan, secara umum kebanyakan produk yang diterima di sini tidak memiliki dokumen karantina dokumen tanpa status jeda.
Dia menjelaskan jika nanti ditemukan kesengajaan pelanggaran di tempat pemasukan dan pengeluaran di Pelabuhan Trisakti, pihaknya akan menindaklanjuti apakah bentuk pelanggaran tersebut cukup diberikan sanksi ringan atau pidana penjara yang dikategorikan sebagai kejahatan karantina.
Namun, kata dia, jika ditemukan pelanggaran ringan maka pemilik komoditas juga akan diberikan sanksi sesuai masih bisa dibina atau justru cukup sering melanggar aturan karantina.
Ichi mengatakan salah satu pelanggaran yang dapat berujung pada pemidanaan, contohnya komoditas yang dikirim merupakan salah satu komoditas dilindungi, atau media pembawa membawa penyakit dari luar daerah yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
“Operasi Patuh ini kami laksanakan dengan harapan seluruh pengemasan komoditi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada penolakan pengiriman daerah tujuan dari daerah asal,” ujar Ichi.
Bungkil sawit dan buah impor tak berdokumen disita

Petugas Karantina Kalsel memeriksa sejumlah produk di dalam truk muatan yang baru tiba saat menggelar Operasi Patuh Kekarantinaan 2024 di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/12/2024) malam. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)