Polisi Palembang ungkap kasus pembunuhan bermotif minum jamu

id Polrestabes Palembang,Kasus minum jamu,Pembunuhan di Palembang

Polisi Palembang ungkap kasus pembunuhan  bermotif minum jamu

Konferensi pers kasus pembunuhan bermotif minum jamu oleh seorang wanita berinisial RA (19) tahun warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024). (ANTARA/HO- Polrestabes Palembang)

Harryo menjelaskan setelah meminum jamu bercampur racun, korban AN mengeluhkan rasa panas di tenggorokan, muntah- muntah, hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri di kamar mandi.

Sementara pelaku membiarkan korban tergeletak selama 1–2 jam sebelum menyeret tubuh korban ke belakang lemari plastik di dapur dan melarikan diri dari lokasi.

Motif pelaku melakukan pembunuhan karena diduga sakit hati terhadap korban yang sering berkata kasar dan menghina anaknya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas minuman beracun, pakaian korban, tiga unit ponsel, serta bukti pemesanan racun secara online.

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga pidana mati.