Tiga menteri teken SKB percepat pembangunan 3 juta rumah MBR

id Kementerian Dalam Negeri,Tito Karnavian,Maruarar Sirait,Dody Hanggodo,SKB 3 Juta Rumah MBR

Tiga menteri teken SKB percepat pembangunan  3 juta rumah MBR

Menteri PKP Maruarar Sirait (kiri), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), dan Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) menandatangani SKB percepatan pembangunan 3.000.000 rumah bagi MBR di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penandatanganan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.

SKB itu berisi sejumlah ketentuan, beberapa di antaranya mengenai pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR.

Selain itu, menekankan pentingnya mempercepat penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan 3.000.000 rumah untuk MBR.

Upaya pembangunan 3.000.000 rumah bagi MBR, kata Mendagri Tito, dapat dilakukan salah satunya dengan membuat biaya pembangunannya menjadi lebih murah.

"Nah, kami melihat bahwa ada beberapa yang bisa kami ringankan biayanya dalam rangka percepatan sekaligus mempercepat prosesnya," kata Tito.

Dijelaskan pula bahwa BPHTB dan retribusi PBG ditarik oleh pemerintah daerah (pemda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun, lanjut Mendagri, kedua retribusi ini dapat dibebaskan bagi kepentingan MBR. Pembebasan ini merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikutnya pada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemda wajib memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR.

Adapun kriteria MBR tersebut, diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Melalui SKB tersebut, Mendagri Tito menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penghapusan BPHTB dalam Mendukung 3.000.000 Rumah bagi MBR.

Peraturan lainnya, yakni Perkada tentang Penghapusan Retribusi PBG dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan 3.000.000 Rumah bagi MBR.

"Kami sudah lakukan dialog dengan ketua asosiasi gubernur, asosiasi bupati dan wali kota, DPRD tingkat satu, DPRD kota, DPRD kabupaten, semua sepakat mendukung,” kata Mendagri.