Kejagung periksa mantan Dirjen Kemendag terkait kasus impor gula

id Kejaksaan Agung ,Kejagung ,Kasus impor gula ,Tom Lembong

Kejagung periksa mantan Dirjen Kemendag terkait kasus impor gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)

Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa mantan Dirjen Kemendag terkait kasus impor gula