Pelaku penyanderaan anak lakukan pencabulan terhadap korban

id lakukan pencabulan, Polres Metro Jaktim,Pelecehan seksual anak ,Pencabulan ,Penyanderaan anak ,Penculikan anak

Pelaku penyanderaan anak lakukan pencabulan terhadap korban

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (29/10/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

Sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.
"Ibu korban berusaha menelepon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyanderaan yang terjadi di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10).
Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk korban, kata dia, saat ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) bekerjasama dengan pihak terkait untuk memulihkan psikologis korban.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku penyanderaan anak lakukan pencabulan terhadap korban