PN Palembang vonis 10 tahun penjara pelaku utama pembunuhan siswi SMP

id PN Palembang,Pembunuhan siswi Palembang,Vonis bocah pembunuh siswi SMP

PN Palembang vonis 10 tahun  penjara pelaku utama pembunuhan siswi SMP

Suasana sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap ABH kasus pembunuhan siswi SMP, di PN Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/10/2024). ANTARA/M Imam Pramana

Hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH tersebut karena umur yang masih belia. ABH utama atau pelaku utama dalam kasus tersebut, yakni IS dituntut hukuman mati oleh JPU. Sementara MZ dituntut 10 tahun penjara, lalu NS dan AS dituntut lima tahun penjara.

Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum keluarga korban Zahra Amalia mengatakan pihaknya menyayangkan bahwa hukuman vonis dari majelis hakim terhadap pelaku utama IS berbanding jauh dengan tuntutan dari Jaksa yang menuntut hukuman mati.

Padahal ABH terbukti melakukan perbuatan keji tersebut dan juga para orang tua ABH tidak mau meminta maaf kepada keluarga korban.

Pihaknya juga mempertanyakan apabila memang diperlukan rehabilitasi pembinaan kenapa hanya dalam kurun waktu satu tahun.

"Padahal semuanya terbukti melakukan itu, kami kecewa, menyayangkan keputusan hakim," katanya.

Ia menambahkan langkah selanjutnya pihaknya berharap jaksa akan melakukan banding terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, pembunuhan siswi SMP berinisial AA dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di TPU Tionghoa Palembang, 31 Agustus 2024.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Palembang vonis 10 tahun penjara pelaku utama pembunuhan siswi SMP